no fucking license
Bookmark

Pengelolaan Ijazah 2025: Panduan Resmi Kemendikdasmen Berdasarkan SE No 5 Tahun 2025

Advertisement

Pengelolaan Ijazah 2025: Panduan Resmi Kemendikdasmen Berdasarkan SE No 5 Tahun 2025

Pada tahun ajaran 2024/2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penerbitan ijazah, mulai dari validasi data hingga pendistribusian.

Dasar Hukum Pengelolaan Ijazah

Pedoman pengelolaan ijazah ini mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Tujuan Pedoman Pengelolaan Ijazah

Pedoman ini disusun untuk memberikan panduan teknis dan sistematis dalam proses pengelolaan ijazah, meliputi:

  • Validasi data peserta didik.
  • Penomoran ijazah.
  • Pencetakan dokumen ijazah.
  • Penatausahaan dan pendistribusian ijazah.

Dengan pedoman ini, diharapkan proses pengelolaan ijazah dapat berjalan tertib, meminimalkan kesalahan, dan mencegah penyalahgunaan dokumen.

Tanggung Jawab Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam implementasi pedoman ini, dengan tugas sebagai berikut:

  • Menyosialisasikan pedoman kepada seluruh satuan pendidikan.
  • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.
  • Memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, kepala sekolah) akurat.
  • Menetapkan relasi legalitas/induk untuk satuan pendidikan tidak terakreditasi.

Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk:

  • Memutakhirkan dan memvalidasi data peserta didik, khususnya calon lulusan.
  • Memeriksa data kepala sekolah.
  • Menetapkan status kelulusan peserta didik.
  • Mematuhi tenggat waktu pengelolaan data induk ijazah sesuai lini masa yang ditentukan.

Informasi Penting

Pedoman ini berlaku untuk tahun ajaran 2024/2025 dan dapat diakses melalui situs resmi ijazah.data.kemdikbud.go.id. Untuk ketentuan yang belum diatur dalam pedoman, satuan pendidikan wajib merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024.

Akses Pedoman Resmi Sekarang

Kesimpulan

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Kemendikdasmen menjadi acuan utama dalam pengelolaan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses penerbitan ijazah dapat lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pastikan satuan pendidikan Anda mematuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan administrasi.


| Pengelolaan Ijazah 2025: Panduan Resmi Kemendikdasmen Berdasarkan SE No 5 Tahun 2025
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.