Panduan Lengkap Menggunakan Dasbor Validasi Data Peserta Didik untuk Penerbitan Ijazah
Proses penerbitan ijazah kini semakin mudah dengan adanya Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Panduan ini akan membantu Anda memahami cara menggunakan dasbor tersebut, mulai dari verifikasi data hingga pengelolaan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Berikut adalah informasi lengkap berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian.
Apa Itu Dasbor Validasi Data Peserta Didik?
Dasbor Validasi Data Peserta Didik adalah platform digital yang dikembangkan untuk mendukung proses verifikasi data siswa tingkat akhir, akreditasi satuan pendidikan, dan penerbitan ijazah. Platform ini memungkinkan sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan data peserta didik akurat sebelum ijazah diterbitkan. Anda dapat mengakses dasbor melalui tautan resmi: referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Fitur Utama Dasbor
Dasbor ini memiliki beberapa fitur utama yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data, yaitu:
- Akreditasi: Memverifikasi status akreditasi satuan pendidikan untuk memastikan kelayakan penerbitan ijazah.
- Peserta Didik: Mengelola data siswa tingkat akhir, termasuk validasi informasi pribadi.
- DNS-DNT: Mengelola Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk penerbitan ijazah.
- Progres Peserta Didik: Memantau perkembangan validasi data siswa secara real-time.
Langkah-Langkah Menggunakan Dasbor
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menggunakan Dasbor Validasi Data Peserta Didik:
- Akses Dasbor: Kunjungi tautan resmi untuk masuk ke dasbor.
- Verifikasi Akreditasi: Pastikan satuan pendidikan Anda telah terverifikasi akreditasinya. Proses ini dapat dilakukan pada menu “Akreditasi” di dasbor.
- Validasi Data Peserta Didik: Masukkan data siswa tingkat akhir, termasuk nama, nomor seri ijazah, dan tanggal lahir, untuk memastikan keakuratan informasi.
- Pengelolaan DNS-DNT: Periksa Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan finalisasi ke Daftar Nominasi Tetap (DNT). Anda juga dapat mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) melalui menu yang tersedia.
- Unduh Rekapitulasi: Setelah DNT selesai, unduh daftar satuan pendidikan dan peserta didik yang telah diverifikasi melalui tombol “Unduh” di dasbor.
Cara Menggunakan Portal Data Induk Ijazah
Selain dasbor, Kementerian juga menyediakan Portal Data Induk Ijazah untuk memverifikasi dokumen ijazah secara digital. Berikut cara penggunaannya:
- Buka situs ijazah.data.kemdikbud.go.id.
- Klik tombol “Cari Ijazah” pada halaman utama.
- Isi formulir pencarian dengan informasi berikut:
- Nama sekolah atau NPSN satuan pendidikan.
- Nama pemilik ijazah sesuai dokumen.
- Nomor seri ijazah.
- Tanggal lahir pemilik ijazah.
- Kode captcha yang ditampilkan.
- Jika data sesuai, hasil pencarian akan muncul. Klik “Lanjutkan” untuk melihat detail ijazah.
- Jika data tidak ditemukan, periksa kembali isian formulir dan pastikan semua informasi sesuai dengan ijazah asli.
Tips untuk Penggunaan yang Efektif
Untuk memastikan proses validasi berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses dasbor atau portal.
- Siapkan dokumen ijazah asli untuk memverifikasi data yang dimasukkan.
- Periksa kembali setiap isian formulir untuk menghindari kesalahan input.
- Hubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan di Jl. R.E. Martadinata KM. 15.5, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, jika menemui kendala teknis.
Kesimpulan
Dengan adanya Dasbor Validasi Data Peserta Didik dan Portal Data Induk Ijazah, proses verifikasi dan penerbitan ijazah menjadi lebih efisien dan transparan. Platform ini membantu satuan pendidikan memastikan data siswa akurat dan sesuai standar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau hubungi pusat bantuan teknis.
Keyword: Dasbor Validasi Data Peserta Didik, Penerbitan Ijazah, Portal Data Induk Ijazah, Verifikasi Akreditasi, DNS-DNT, Kementerian Pendidikan.
| Panduan Lengkap Menggunakan Dasbor Validasi Data Peserta Didik untuk Penerbitan Ijazah
Posting Komentar