no fucking license
Bookmark

POS SULINGJAR 2024 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR

Advertisement
POS SULINGJAR 2024 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/H/KP/2024
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Evaluasi sistem pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dalam rangka mengevaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat terhadap pendidikan anak usia dini perlu dilakukan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.

B. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Pendidikan Anak Usia Dini Belajar.
Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan dalam melaksanakan Survei Lingkungan

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar
Pendidikan Anak Usia Dini meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Persiapan Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan
Anak Usia Dini;
c. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
dan
d. Pengolahan dan Pelaporan Hasil Survei Lingkungan Belajar
Pendidikan Anak Usia Dini.

D. Dasar Hukum
  1. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66761; sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tdn:un 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2 1 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 ter,tang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 832);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2027 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentar,g Evaluasi Sistem Pendidikan;

E. Ketentuan Umum
1. Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disingkat Sulingiar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kuaiitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan
yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.
2. Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan
bertanggung jawab meiaksanakan kebijakan teknis Sulinglar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan
PAUD adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada anak usia dini.
4. Satuan PAUD Peserta Sulingiar adalah Taman Kanak-kanak (TK),
Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari, PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK
di luar negeri.
5. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur
formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
6. Sekolah Indonesia Luar Negeri jrang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar
negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
Indonesia.
7. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
8. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk
menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan
PAUD.
9. Instrumen Sulingjar adalah seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk
digital yang harus dij aga keamanan dan kerahasiaannya.
10. Pemerintah Pusat yang seianjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
13. Education Management Infonnation Sgstem yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh
Kementerian Agama.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

| POS SULINGJAR RA-PAUD 2024 PEDOMAN PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.