SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.01/MENKES/133/2024
TENTANG
DUKUNGAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024. Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan, pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 akan memberikan dampak beban kerja yang lebih bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Kesiapan KPU dan kementerian/lembaga yang terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tahapan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, oleh karenanya dibutuhkan peran serta dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal termasuk pelayanan kesehatan.
Peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sangat dibutuhkan, khususnya dalam upaya deteksi dini dan pemberian pelayanan kesehatan kepada petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dalam rangka pelaksanaan deteksi dini telah diterbitkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 400.5 /6257/SJ, Nomor 20 Tahun 2023, Nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut dibutuhkan kerja sama dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 baik kepada petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama para gubernur/bupati/wali kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan dukungan pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024
| DUKUNGAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Advertisement
Posting Komentar