Surat Keputusan (SK) Tim BOS Sekolah merupakan dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil, mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Tujuan SK Tim BOS Sekolah:
- Mengelola dana BOS yang diterima lembaga.
- Berlaku selama satu tahun anggaran.
Susunan Keanggotaan Tim BOS:
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab.
- Bendahara sekolah.
- Anggota:
1 orang dari unsur guru.
1 orang dari unsur Komite Sekolah.
1 orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS:
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah dalam Dapodik.
- Bertanggung jawab terhadap hasil isian data sekolah dalam dapodik.
- Menyusun RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) dengan mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS.
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Advertisement
Posting Komentar