Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
mengatur tentang kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru. Regulasi ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui kesesuaian antara bidang tugas guru dengan sertifikat pendidiknya. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kembali pengaturan kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional dengan perkembangan terkini.
Dokumen ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019. Dasar hukum penerbitan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 meliputi:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Advertisement
Posting Komentar