Peserta AKG, AKK, dan AKP adalah Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas sebagai berikut;
- Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Pengawas Madrasah
- Sudah melakukan Verval Ijazah S1/D4
- Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah yang Mata Pelajaran diikutkan AKG
Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK, AKP :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih menu Diklat >> AKG >> Daftar AKG.
- Selanjutnya pilih Mata Pelajaran AKG dan Lokasi AKG jika sudah dianggap sesuai, klik Simpan.
- Data Ajuan sudah tersimpan, silakan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG.
- Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silakan dapat klik link pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
- Berikut cetak bukti pengajuan calon Peserta Asesmen Kompetensi Guru.
Advertisement
Posting Komentar