Validasi sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketuntasan, keseimbangan, kesiapan, dan pembinaan sekolah/madrasah. Penuntasan perlu diutamakan agar semua sekolah/madrasah memiliki status terakreditasi.
Keseimbangan yang dimaksudkan adalah proporsi sekolah/madrasah, negeri/swasta, antarwilayah, kabupaten/kota, jenjang dan program, berdasarkan jumlah sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan yang harus diakreditasi ulang. Kesiapan yang dimaksudkan adalah potensi yang dimiliki sekolah/madrasah untuk dapat diakreditasi.
Sedangkan pembinaan yang dimaksud adalah kesempatan yang diberikan kepada sekolah/madrasah untuk diusulkan mengikuti akreditasi, terutama bagi sekolah/madrasah yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). BAP-S/M perlu menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Meskipun data sekolah/madrasah yang dipakai oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diperlukan validasi data agar sesuai dengan kondisi terakhir sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
B. TUJUAN
- Menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
- Memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDSM).
C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan dan memberitahukan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
E. LANGKAH KEGIATAN
- Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan sekolah/madrasah sasaran.
- 2. Ketua BAP-S/M menyampaikan basis data sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
- Kepala Disdik menyampaikan daftar sekolah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
- Kepala Kanwil Kemenag menyampaikan daftar madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
- Ketua BAP-S/M memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
- Ketua BAP-S/M menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
- Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
- BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri dan mengentri isian instrumen secara daring (online) melalui Sispena-S/M.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
- Kuota akreditasi sekolah/madrasah dari APBN dan APBD.
- Daftar sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
- Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
H. HASIL
- Penetapan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
- Pemberitahuan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri.
[ads-post]
Download POS Akreditasi 2018 SD/MI PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMP/MTs PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMA/MA PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMK/MAK PDF
[warning title="REKOMENDASI" icon="exclamation-triangle"]
- Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi SD-MI
- Instrumen Perangkat Akreditasi SMP/MTs Lengkap
- Unduh Instrumen Perangkat Akreditasi SMK/MAK Lengkap
- Unduh Instrumen Perangkat Akreditasi SMA/MA
- Perangkat Akreditasi TK/RA Lengkap
Advertisement
Posting Komentar