Panduan Pelaksanaan (UKK) Ujian Kompetensi Keahlian 2017/2018 - Dalam Pedoman Penyelenggaran Uji Kompetensi Keahlian ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah;
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok);
3. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh di SMK;
4. Uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu;
5. Kisi-kisi UKK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UKK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian kualifikasi, okupasi, skema klaster, sesuai kurikulum yang berlaku;
6. Nama dan Kodefikasi Kompetensi Keahlian yang diujikan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Menengah Kejuruan;
7. Pelaksana Ujian Tingkat Pusat adalah bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;
8. Pelaksana Ujian Tingkat Provinsi adalah bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;
9. Pelaksana Ujian Satuan Pendidikan adalah bagian dari Satuan Pendidikan yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UKK;
10. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi;
11. Asesor atau Penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;
12. Sertifikat uji kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh SMK terakreditasi yang bekerjasama dengan institusi pasangan;
13. Institusi pasangan adalah dunia usaha/dunia industri sebagai mitra sekolah yang berbentuk badan usaha atau usaha perseorangan;
14. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
15. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP;
16. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
[ads-post]
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .i
DAFTAR ISI iii
BAB I PENGERTIAN DAN ACUAN NORMATIF 1
A. Pengertian .1
B. Acuan Normatif3
BAB II TUJUAN DAN SASARAN .5
A. Tujuan.5
B. Sasaran .5
A. Bentuk Uji Kompetensi Keahlian7
B. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian .7
BAB IV PESERTA UJI DAN SMK PELAKSANA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 9
A. Hak dan Kewajiban Peserta UKK9
B. Persyaratan Peserta UKK .9
C. Pendaftaran Peserta UKK. 10
D. SMK Pelaksana UKK10
BAB V PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 11
A. Model Pelaksanaan UKK 11
B. Penggandaan dan Pengiriman 11
C. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi.12
D. Asesor/Penguji 13
E. Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian . 14
F. Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian15
G. Penilaian dan Penskoran Uji Kompetensi Keahlian. 16
BAB VI KRITERIA KELULUSAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT18
A. Kriteria Kelulusan 18
B. Penerbitan Sertifikat Kompetensi .19
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI .20
BAB VIII BIAYA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN .21
Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK Uji Kompetensi Keahlian
Tahun Pelajaran 2017/2018 .22
| Panduan Pelaksanaan (UKK) Ujian Kompetensi Keahlian 2017/2018
| Panduan Pelaksanaan (UKK) Ujian Kompetensi Keahlian 2017/2018
Advertisement
Posting Komentar