Kisi-Kisi UKK Ujian Teori Kejuruaan 2017/2018 - Bentuk UKK tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas 12 dan 13, ditetapkan sebagai berikut: 1. Ujian Praktik Kejuruan berbentuk proyek/penugasan yang diselenggarakan SMK bekerjasama dengan Institusi pasangan; 2. Uji Kompetensi dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang diselenggarakan SMK bekerja sama dengan LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP; 3. Ujian Teori Kejuruan berbentuk tes tertulis yang dilaksanakan dalam Ujian Nasional dengan 2 (dua) media yaitu ujian berbasis kertas (paper based test) dan ujian berbasis komputer (computer based test). Ujian Teori Kejuruan diatur lebih lanjut dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kriteria Kelulusan 1. Pada UKK yang dilaksanakan SMK bekerjasama dengan institusi pasangan, penguji memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka dari 0 sampai 10 yang kemudian dikonversi ke dalam skala 0 sampai 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian. 2. Pada UKK yang dilaksanakan SMK bekerjasama dengan LSP, guru produktif dan/atau asesor melakukan konversi dari sertifikat kompetensi yang diperoleh peserta didik melalui sertifikasi di LSP ke dalam skala 70 sampai 100. 3. Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan menghitung nilai Uji Kompetensi Keahlian dengan menggabungkan nilai Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan dengan komposisi 30% Teori Kejuruan dan 70% nilai Praktik Kejuruan. 4. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika gabungan nilai Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan minimal 70. 5. Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Catatan: Nilai Teori Kejuruan diperoleh dari hasil Ujian Nasional mata uji Teori Kejuruan pada tahun Pelajaran 2017/2018 bagi peserta uji yang berasal dari SMK program 3 tahun dan tahun Pelajaran 2016/2017 bagi peserta uji yang berasal dari SMK program 4 tahun.
[ads-post]
Advertisement
Posting Komentar