Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2oo8 tentang guru dibawah ini.
[ads-post]
Isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:
- Guru calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
- Data calon peserta PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
- Guru yang terdaftar harus melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di http://simpkb.id
- Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
- Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.
Cara Mendaftar Calon Peserta PPG 2017 Pada SIM PKB
Login SIM PKB
Silahkan Bapak/Ibu login pada laman SIM PKB di https://app.simpkb.id/. Masukkan ussername dan password, apabila lupa password silahkan hubungi ketua komunitas MGMP Bapak/Ibu.Periksa Status Peserta
Apabila dalam aplikasi SIM PKB terdapat menu kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) artinya Bapak/Ibu termasuk sebagai calon peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan dapat melakukan pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2017. Lihat pada gambar dibawah ini.Daftar Sebagai Peserta PPG 2017
Untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2017, silahkan Bapak/Ibu pilih tombol mendaftar . Selanjutnya Bapak/Ibu lengkapi data usulan diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2017 pada halaman formulir pendaftaran.Periksa Kesesuain Data Diri
Pada saat Bapak/Ibu melakukan pengisian formulir pada pendaftaran sebagai peserta PPG 2017 harap untuk memastikan bahwa data yang Bapak/Ibu isi sesuai dengan Ijazah, apabila sudah sesuai pilih pada menu DAFTARKAN. Lihat pada gambar dibawah ini.Cetak Bukti Pendaftaran
Selanjutnya silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2017, Jika sudah mencetak surat ajuan calon peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) tahun 2017, serahkan surat ajuan pendaftaran PPG tersebut kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ke Propinsi setempat untuk dilakukan verifikasi data.Pantau Proses Verifikasi Data PPG 2017
Setelah Bapak/Ibu melakukan pendaftaran dan pengajuan ke LPMP jangn lupa untuk memantau perkembangan ajuan calon peserta PPG 2017 secara berkala pada laman SIM PKB.Advertisement
Posting Komentar