Dasar hukum ditetapkan program inpassing yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan No. 47 Tahun 2007 Penetapan Inpassing GBPNS.
- Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yang diterbitkan bersama Direktorat Jendral PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag.
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing.
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
- menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Syarat Pengajuan Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS
Apa saja syarat pengajuan inpassing 2018 ? Pada dasarnya syarat pengajuan inpassing 2018 berkaitandengan berkas data mengajar di sekolah dan harus sesuai tanpa adanya unsur rekayasa/manipulasi
data. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2018 :
- Surat pengantar dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang bersangkutan adalah benar-benar menjadi tenaga yang berada di sekolah tersebut. Surat pengantar yang berasal dari kepala sekolah ini resmi dan ditandatangani langsung oleh kepala sekolah tidak boleh diwakilkan oleh pihak manapun.
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bisa berupa Fotokopi dan sudahdicetak.
- Menyertakan biodata untuk formatnya dapat dilihat atau diakses pada website resmi DAPODIKDASMEN yang beralamat di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan formatnya bisa disesuaikan.
- SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan dilegalisir DinasPendidikan Kab/Kota.
- Fotokopi ijazah minimal adalah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi dengan kriteria sudah terakreditasi minimal B.
- SK (Surat Keputusan) pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan dilegalisir oleh DinasPendidikan Kab/Kota setempat.
- Surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru yang akan mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dalam melaksanakan tugas mengajar dan ditandatngani kepala sekolah.
- SK pengangkatan bagi guru yang mempunyai tugas tambahan di sekolah maka misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala LAB, dan kepala bengkel (bagi guru SMK) dan kepala perpustakaan.
- Fotokopi sertifikat pendidik.
- NRG (Nomor Registrasi Guru) jika ada.
Alur Mekanisme Inpassing GBPNS 2018:
Alamat Pengiriman Berkas Inpassing 2018
Berkas yang sudah lengkap bisa dikirim ke alamat dibawah ini:Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
| Surat Penyetaraan GBPNS
| Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
| Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
| Surat pengantar kepala sekolah
| Contoh Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kemendikbud
Advertisement
Posting Komentar