no fucking license
Bookmark

Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing GBPNS Tahun 2018

Advertisement
Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing GBPNS Tahun 2018 - Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Dasar hukum ditetapkan program inpassing yaitu sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan No. 47 Tahun 2007 Penetapan Inpassing GBPNS.
  5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yang diterbitkan bersama Direktorat Jendral PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag.
  6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing.

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:

  1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Syarat Pengajuan Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS

Apa saja syarat pengajuan inpassing 2018 ? Pada dasarnya syarat pengajuan inpassing 2018 berkaitan
dengan berkas data mengajar di sekolah dan harus sesuai tanpa adanya unsur rekayasa/manipulasi
data. Untuk lebih jelasnya, berikut ini persyaratan pengajuan inpassing terbaru 2018 :
  1. Surat pengantar dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang bersangkutan adalah benar-benar menjadi tenaga yang berada di sekolah tersebut. Surat pengantar yang berasal dari kepala sekolah ini resmi dan ditandatangani langsung oleh kepala sekolah tidak boleh diwakilkan oleh pihak manapun.
  2. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bisa berupa Fotokopi dan sudahdicetak.
  3. Menyertakan biodata untuk formatnya dapat dilihat atau diakses pada website resmi DAPODIKDASMEN yang beralamat di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan formatnya bisa disesuaikan.
  4. SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dan dilegalisir DinasPendidikan Kab/Kota.
  5. Fotokopi ijazah minimal adalah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisir dari Universitas atau perguruan tinggi dengan kriteria sudah terakreditasi minimal B.
  6. SK (Surat Keputusan) pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan dilegalisir oleh DinasPendidikan Kab/Kota setempat.
  7. Surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru yang akan mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dalam melaksanakan tugas mengajar dan ditandatngani kepala sekolah.
  8. SK pengangkatan bagi guru yang mempunyai tugas tambahan di sekolah maka misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala LAB, dan kepala bengkel (bagi guru SMK) dan kepala perpustakaan.
  9. Fotokopi sertifikat pendidik.
  10. NRG (Nomor Registrasi Guru) jika ada. 
[ads-post]

Alur Mekanisme Inpassing GBPNS 2018:

Syarat dan Cara Pengajuan Inpassing GBPNS Tahun 2018

Alamat Pengiriman Berkas Inpassing 2018

Berkas yang sudah lengkap bisa dikirim ke alamat dibawah ini:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

| Surat Penyetaraan GBPNS
| Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
| Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
| Surat pengantar kepala sekolah
| Contoh Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kemendikbud
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.