no fucking license
Bookmark

Skema Kelulusan UKG dan Pencairan Sertifikasi (TPG) Akan Diubah

Advertisement
Skema Kelulusan UKG dan Pencairan Sertifikasi (TPG) Akan Diubah
Mendikbud akan merubah Skema Kelulusan UKG Dan Pencairan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) . Berikut infonya yang admin kutip dari laman republika. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata dia saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Muhadjir menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.
[ads-post]
Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikan akan menjadi silpa.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," kata dia.

Selain itu, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG.

Selain itiu Muhadjir juga meminta tidak perlu mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup melakukan riset-riset.

Ia menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter harus memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Dokter melakukan pembaruan izin menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman menangani pasien. Menururnya, guru dapat melakukan hal serupa, yakni pengalaman menangani pelajar.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik, 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," ujar dia. (Republika.co.id)
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.