Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran tunjangan profesi guru Bagi guru Madrasah Tahun 2017
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, provesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di pandang perlu memberikan tunjangan profesi guru;
b. Bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangn profesi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan direktur jenderal pendidikan islam tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun 2017
Memutuskan:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017
[ads-post]Kesatu:
Menetapkan PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua:
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 30 Desember 2016
Selengkapnya tentang JUKNIS TPG Madrasah, bisa anda Unduh pada tautan di bawah ini:
Advertisement
Posting Komentar