Surat Edaran Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
Yth.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 06/D/KR/2017, Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
[ads-post]
sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Baca Juga: 12 Langkah Pesan Buku Kurikulum 2013 Secara Online 2017
Advertisement
Posting Komentar