Surat Edaran DIRJEN GTK Tentang Guru Pembelajar 2017
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja, kami infomasikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memulai menggunakan sistem informasi untuk mengelola data kelompok kerja.Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat:
1. Memastikan semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui https://sim.gurupembelajar.id
[ads-post]
2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat
- https://sim.gurupembelajar.id (untuk GURU)
- http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ (untuk Tenaga Kependidikan)
Berikut lampiran surat edaran dalam format JPG
Berikut lampiran surat edaran dalam format PDF
Sumber: dispendik.surabaya.go.id
Advertisement
Posting Komentar