PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No 42 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYAKAN UMUM
Menimbang
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 'Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan tersebut untuk Badan Layanan Umum telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum pada tahun 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum pada tahun 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Mengingat
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137) ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.05/2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
[ads-post]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) diubah sehingga nerbunyi sebagai berikut:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK. 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) diubah sehingga nerbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan:
a. dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU kedalam Laporan Keuangan konsolidasian tingkat eselon I; dan b. sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga.
(2) Tata cara penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keua:igan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kementerian Negara/Lembaga. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya paling lambat digunakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU tahun 2018.
Pasal II
1. Laporan Keuangan BLU tahun 2016 yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tetap diakui sebagai Laporan Keuangan BLU berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Advertisement
Posting Komentar