PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No 41Tahun 2017
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional; dan
b. tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah.
(3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional dan/ atau pola syariah.
(4) Penyalur dalam pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga keuangan bukan bank;
b. badan layanan umum pengelola dana/badan layanan umum daerah pengelola dana; dan/ atau
c. koperasi.
Pasal 2
(1) Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a merupakan tarif pinjaman kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
(2) Tarif pinjaman dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dikenakan sebesar 2% (dua persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan kepada penyalur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, jaminan, dan/ atau denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
[ads-post]
Pasal 3
( 1) Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b ade.lah dalam bentuk akad pinjaman (qardh) ditambah der:gan biaya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
Pasal 3
( 1) Tarif layanan pembiayaan ultra mikro dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b ade.lah dalam bentuk akad pinjaman (qardh) ditambah der:gan biaya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu perjanjian, sanksi, peninjauan kembali, jaminan, dan/ atau denda diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada Penyalur dalam bentuk kerjasama pendanaan dengan Pemerintah Daerah dan/ atau pihak lainnya.
(2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu yang dilakukan antara Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak lainnya.
(3) Tar:f layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dengan menggunakan kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pola konvensional, dikenakan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 2% (dua
persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan; dan
b. untuk pola syariah, dalam bentuk akad pmJaman (qardh) ditambah dengan biaya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan penyalur.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan Kerja Sama
Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan • jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerin tah.
(2) Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kon trak kerj a sama operasional an tara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.
Pasal 6
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi. Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 tentang Tarif Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Posting Komentar