PDF Permendikbud No 5 Tahun 2017
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa untuk menyesuaikan kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penataan organisasi dan tata kerja;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur organisasi dan tata kerja atas pembentukan 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja BalaiTahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
[ads-post]
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT.
[ads-post]| PDF Permendikbud No 5 Tahun 2017 Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Advertisement
Posting Komentar