PDF Permendikbud No 1 Tahun 2017
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017.
[ads-post]Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembinaan sekolah menengah atas;
b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.
(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kerja sama luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp282.596.245.000,00 (dua ratus delapan puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp65.530.679.000,00 (enam puluh lima milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp17.152.059.000,00 (tujuh belas milyar seratus lima puluh dua juta lima puluh sembilan rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017
Advertisement
Posting Komentar