Juknis Pedoman Lomba Kompetensi Siswa (LKS-SMK) 2017
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sesuai dengan visinya diharapkan memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai bidang keahliannya. Siswa diharapkan menguasai pengetahuan, pemahaman dan penguasaan keahlian, sehingga lulusan SMK memiliki kemampuan handal berstandar nasional maupun internasional.Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan tahunan berupa Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK) guna mengukur pencapaian kompetensi dan sekaligus dalam upaya mempromosikan lulusan SMK kepada dunia usaha/dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.
Pada tahun 2017 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan LKS SMK Tingkat Nasional ke 25 pada tanggal 14 s.d. 20 Mei 2017 di Surakarta, Jawa Tengah. Bidang kompetensi yang akan dilombakan sebanyak 53 jenis bidang lomba. Selain lomba, juga diselenggarakan kegiatan pendukung lainnya seperti pameran produk inovasi unggulan hasil karya siswa SMK, seminar, pelatihan, gerakan literasi sekolah (GLS), one school one province (OSOP) dll.
Penyelenggaraan LKS SMK melibatkan peran serta SMK di Surakarta dan kabupaten/kota di sekitarnya, sebagai pengampu atau penanggungjawab bidang lomba yang bertugas menyiapkan materi berupa peralatan, bahan, kelengkapan lomba, serta teknisi untuk 53 bidang lomba.
A. Materi Lomba
Materi lomba mengacu pada standar industri dan World Skill Competition (WSC).B. Kontingen Provinsi
1. Ketua Kontingena. Setiap provinsi menunjuk satu orang perwakilan dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani SMK sebagai Ketua Kontingen;
b. Ketua Kontingen bertanggung jawab mengkoordinir delegasi LKS di masing-masing provinsi secara menyeluruh mencakup sejak pemilihan calon peserta terbaik, hingga keberangkatan, keselamatan, kesehatan, transportasi keberangkatan, dukungan kelengkapan lomba, pemilihan helper dan model (apabila diperlukan), saat lomba dan keikutsertaan dalam kegiatan pendukung lainnya hingga kepulangan; Pembiayaan helper dan model ditanggung oleh Disdik Propinsi (transportasi, akomodasi, konsumsi);
c. Ketua Kontingen bertanggungjawab mendampingi delegasi saat melakukan registrasi;
d. Ketua Kontingen bertanggungjawab mengkoordinasikan hal teknis dan non teknis peserta/model;
e. Ketua Kontingen wajib menghadiri Technical Committee Meeting (TCM);
f. Ketua Kontingen tidak diperkenankan mengubah informasi yang disepakati pada saat TCM.
2. Delegasi Teknis
a. Setiap provinsi mengirimkan satu orang dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi atau perwakilan dari sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi sebagai Delegasi Teknis;
b. Delegasi Teknis membantu Ketua Kontingen mengkoordinir hal teknis dan non teknis peserta, helper, dan model;
c. Delegasi Teknis bersama ketua kontingen bertanggungjawab mendampingi delegasi saat melakukan registrasi;
d. Delegasi Teknis bersama ketua kontigen wajib menghadiri Technical Committee Meeting (TCM);
e. Delegasi Teknis tidak diperkenankan mengubah informasi yang disepakati pada saat TCM.
3. Pendamping Bidang Lomba
a. Setiap provinsi mengirimkan pendamping maksimal 15% (lima belas persen) dari total bidang lomba yang diikuti.
b. Pendamping bidang lomba bertanggung jawab mendampingi peserta lomba baik di tempat lomba maupun di hotel/penginapan;
c. Pendamping bidang lomba wajib berkoordinasi dengan Ketua Kontingen dan Delegasi Teknis terkait hasil Technical Committee Meeting (TCM);
d. Pendamping bidang lomba wajib mengikuti TCM yang bersifat teknis;
e. Pendamping wajib membantu mengatasi permasalahan peserta dan memberikan dorongan semangat/motivasi kepada peserta;
f. Pendamping bidang lomba diharapkan mengikuti kegiatan pendukung lainnya antara lain seminar nasional maupun internasional, gerakan literasi sekolah (GLS), pelatihan singkat, sertifikasi industri (dalam proses konfirmasi).
[ads-post]
4. Peserta Lomba
a. Persyaratan Peserta
1) Peserta lomba adalah siswa SMK yang masih aktif sebagai siswa dan dibuktikan dengan fotocopy raport (kelas XII tahun pelajaran 2016/ 2017);
2) Peserta LKS SMK adalah siswa yang sudah mengikuti seleksi dan dinyatakan juara pada tingkat Provinsi dan selanjutnya dapat mengikuti penyelenggaraan LKS SMK tingkat Nasional ke 25 tahun 2017;
3) Bagi peserta yang sudah mengikuti LKS SMK tingkat Nasional pada tahun sebelumnya baik yang mendapat juara maupun tidak mendapatkan juara, tidak dapat mengikuti LKS SMK Tingkat Nasional ke 25 tahun 2017;
4) Setiap provinsi mengirimkan daftar nama siswa dan bidang lomba yang diikuti melalui pendaftaran yang dilakukan secara online;
5) Bagi provinsi yang tidak mengirimkan usulan nama peserta dan bidang lomba yang diikuti hingga tanggal 30 April 2017, maka dinyatakan provinsi tersebut tidak mengirimkan perwakilan;
6) Kontingen setiap provinsi diharapkan sudah tiba di kota Surakarta, Minggu 14 Mei 2017 pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ke Hotel yang telah ditetapkan untuk malakukan registrasi (apabila ada perubahan akan diinformasikan kemudian)
7) Setiap peserta LKS SMK disarankan membawa sendiri peralatan (handtools) dan kelengkapan lainnya yang tidak disediakan oleh panitia*;
8) Peserta harus tinggal di Penginapan (hotel) yang telah disediakan panitia. * (Daftar alat yang disediakan panitia telah di unggah dalam laman Subdit Peserta Didik)
b. Sifat Kepesertaan Lomba
1) Perseorangan;
2) Tim.
1. Ketentuan Penyelenggaraan Lomba
a. Nomor Bidang LombaPenomoran bidang lomba dimulai dari 01 sampai dengan 53.
b. Durasi Lomba
1) Durasi efektif lomba berkisar antara 15 sampai dengan 22 jam (setara 3 hari);
2) Satu hari sebelum pelaksanaan lomba yaitu tanggal 15 Mei 2017, akan diadakan technical meeting untuk persiapan, pengenalan materi lomba, pengamatan lokasi, pemeriksaan peralatan yang akan digunakan, dan pemberian nomor peserta;
c. Bahasa
Komunikasi resmi dalam kegiatan LKS SMK Tingkat Nasional ke 25 Tahun 2017 menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Registrasi
Pendaftaran peserta (registrasi) dilakukan secara ONLINE dengan melalui Website: http://pesertadidik.ditpsmk.net/reg Bagi peserta yang sudah mendaftarkan diri secara online merupakan peserta yang sah.
Advertisement
Posting Komentar