Juknis Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD,SMP,SMA,SMK 2017
Guru sebagai tenaga professional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab. Guru diwajibkan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olahraga.Guru diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan motivasi dan inovasi guru dalam pembelajaran maka diperlukan berbagai upaya.Salah satu upaya yang dapat meningkatkan motivasi guru untuk selalu mengembangkan diri melalui Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional Tahun 2017.
Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional Tahun 2016 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan lomba. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman ini.
Pedoman Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan SD,SMP,SMA,SMK Tingkat Nasional Tahun 2017 ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara dan peserta lomba. Terselenggaranya Lomba Inovasi Pembelajaran dengan lancar tertib dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah bersifat perorangan (individual) dengan sasaran guru-guru SD,SMP,SMA,SMK di seluruh Indonesia baik PNS maupun Non PNS di Sekolah negeri maupun swasta yang aktif melaksanakan tugas.
[ads-post]
A. Pengertian
1. Inovasi PembelajaranInovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran.
2. Lomba Karya Inovasi Pembelajaran
Lomba Karya Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru SMA dan SMK untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.
B. Ketentuan Mengikuti Lomba Inovasi Pembelajaran Guru
1. Seleksi Proposala. Peserta adalah Guru SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK dan melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah.
b. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional, Lomba Inovasi Pendidikan Karakter Bangsa, Lomba Inovasi Pembelajaran, Lomba Olimpiade Guru Nasional, untuk tahun 2014, 2015, atau 2016.
c. Proposal dalam bentuk pdf dan dikirim melalui laman http://kesharlindungdikmen.id
d. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak boleh penelitian skripsi, tesis, disertasi, atau penelitian yang telah dipublikasikan sebelum kegiatan ini).
e. Setiap peserta hanya diijinkan mengirim 1 (satu) naskah karya ilmiah inovatif.
f. Proposal yang dikirimkan kepada Panitia tingkat nasional belum pernah diikutkan dalam berbagai lomba.
g. Proposal yang dikirim bukan merupakan hasil penelitian skripsi, tesis, atau disertasi.
h. Metode penelitian yang digunakan dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas, Eksperimental, atau Penelitian dan Pengembangan (R&D) (lihat ketentuan penulisan proposal).
i. Proposal penelitian yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
j. Mengirimkan proposal secara online sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Panitia.
k. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
l. Jumlah halaman proposal maksimum 20 (duapuluh) halaman tidak termasuk lampiran.
m. Apabila ada dokumen pendukung dalam bentuk video pembelajaran dapat di email ke kesharlindung.dikmen@gmail.com (video berdurasi maksimal 20 menit).
2. Proses Pelaksanaan
a. Peserta yang proposalnya terpilih akan diundang untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
b. Setiap peserta bimtek harus menyempurnakan proposal penelitian, dan melaksanakan kegiatan penelitian inovasi pembelajaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
c. Laporan hasil penelitian dikirimkan secara online sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
d. Hasil penelitian dapat berupa produk baru dan cara mengajarkannya, media pembelajaran, model, strategi dan metode pembelajaran, model/buku ajar inovatif, sistem evaluasi dan lain-lain yang sejenis.
Download Selengkapnya tentang PDF Juknis Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD,SMP,SMA,SMK 2017 :
Advertisement
Posting Komentar