Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 19 Tahun 2017
Tentang
Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 1
1 Setiap unit penyelenggara layanan public di lingkungan kementerian perhubungan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpnan unit penyelenggara pelayanan public.
[ads-post]
Pasal 2
Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan public pada masing-masing unit penyelenggara pelayanan public di lingkungan Kementerian Perhubungan sebgaimana di maksid dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 3
1 Standar pelayanan wajib disusun oleh unit kerja penyelenggara public di lingkungan Kementerian perhubungan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan spesifikasi pelayanan yang dilaksanakan
Advertisement
Posting Komentar