PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO 18 TAHUN 2017
TENTANG
Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasa 130 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, perlu diatur ketentuan mengenai tariff angkutan udara perintis.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis serta kondisi perkembangan social di masyarakat, perlu meninjau kembali tariff penumpang angkutan udara perintis tahun 2017 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor PM 194 Tahun 2015 berdasarkan biaya operasi yang disesuaikan dengan pergerakan harga avtur dan nilai kurs, serta daya beli masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Formulasi biaya operasi penerbangan dan tariff penumpang angkutan udara perintis tahun 2017
| PERMENHUB No 18 TAHUN 2017
Status | ||
Mencabut | : | PM 194 Tahun 2015 Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016 |
Advertisement
Posting Komentar