no fucking license
Bookmark

JUKNIS Petunjuk Teknis DAK Dana Alokasi Khusus Fisik 2017 Semua Bidang

Advertisement
JUKNIS Petunjuk Teknis DAK Dana Alokasi Khusus Fisik 2017 Semua Bidang
Dana Alokasi Khusus fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Fisik yang merupakan urusan daerah.

Dana Alokasi Khusus Fisik selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia.

Petunjuk teknis penggunaan DAK Fisik dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik .

Petunjuk Teknis DAK Fisik disusun bertujuan:

a. pemanfaatan DAK Fisik tepat sasaran dalam mendukung operasional secara efektif dan efisien; dan

b. pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Fisik meliputi:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Fisik ;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna.
[ads-post]

| 1. Batang Tubuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016

| 2. Lampiran I Juknis DAK Bidang Pendidikan

| 3. Lampiran I Juknis DAK Bidang Kesehatan dan KB

| 4. Lampiran I Juknis DAK Bidang Perumahan dan Pemukiman

| 5. Lampiran I Juknis DAK Bidang Pertanian

| 6. Lampiran I Juknis DAK Bidang Kelautan dan Perikanan

| 7. Lampiran I Juknis DAK Bidang SIKM

| 8. Lampiran I Juknis DAK Bidang Pariwisata

| 9. Lampiran I Juknis DAK Bidang Air Minum

| 10. Lampiran I Juknis DAK Bidang Sanitasi

| 11. Lampiran I Juknis DAK Bidang Jalan

| 12. Lampiran I Juknis DAK Bidang Pasar

| 13.Lampiran I Juknis DAK Bidang Irigasi

| 14. Lampiran I Juknis DAK Bidang Energi Skala Kecil

| 15. Lampiran I Juknis DAK Bidang Transportasi

| 16. Lampiran II Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.