Dana Alokasi Khusus Fisik selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Fisik dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik .
Petunjuk Teknis DAK Fisik disusun bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Fisik tepat sasaran dalam mendukung operasional secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Fisik meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Fisik ;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna.
[ads-post]
Advertisement
Posting Komentar