Pengumpulan zakat penghasilan ini melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu.
Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Terutama gaji PNS yang besarnya sudah di atas Rp 3 juta per bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Ir. Drs. H. Sudoto, M.Pd mengatakan bahwa gaji yang dipotong untuk zakat itu khusus bagi PNS beragama Islam.
[ads-post]
Kemudian untuk gaji di bawah Rp 3 juta, tidak akan ada potongan. Zakat nantinya akan dikumpulkan dan diakomodir di setiap bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya disalurkan ke BAZNAS Bengkulu.
‘’Sekarang kita sedang terus berupaya agar Perda Zakat itu disahkan. Sehingga bisa direalisasikan. Selama ini sudah banyak memang PNS berzakat. Tapi belum terakomodir. Lebih banyak juga dalam bentuk infaq atau sedekah. Padahal dalam aturan 2,5 persen dari pendapatan yang nilainya sudah di atas Rp 3 juta milik fakir miskin,’’ ujar Sudoto kepada RB kemarin.
Diakui Sudoto, surat edaran ke PNS sudah disampaikan. Sehingga mudah-mudahan di tahun 2017 ini sudah bisa direalisasikan.
Namun sementara ini, baru beberapa OPD yang mengakomodir langsung. Ke depan diharapkan seluruh OPD dapat mengakomodirnya seluruh.
‘’Dasar untuk melakukan pemberlakuan zakat untuk gaji PNS itu memang sudah ada. Selain undang-undang juga sudah ada Perpres,’’ paparnya.
Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Drs. H. Mukhtaridi Baijuri, MM mengakui kalau pihaknya sudah mengajukan ke Pemprov agar seluruh PNS yang gajinya diatas Rp 3 juta langsung dipotong untuk zakat setiap bulan.
Mengingat tingkat kesadaran masyarakat terutama PNS dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk langsung memberikan zakat dari gaji atau pendapatan yang mereka terima secara langsung masih minim.
Terbukti tahun 2016, jumlah zakat dari provinsi tidak capat target. Dari target Rp 2 miliar hanya terealisasi Rp 1,8 miliar.
Sedangkan secara menyeluruh atau Kabupaten/kota juga belum capai target dari Rp 10 miliar target hanya terwujudkan sekitar Rp 8 miliar.
‘’Perda yang diajukan ke DPRD itu memang untuk menjadi dasar hukum turunan dari aturan yang sudah ada dari pusat. Di Bengkulu baru satu kabupaten yakni Rejang Lebong yang sudah memberlakukan pemotongan langsung di gaji. Sedangkan Kabupaten/kota termasuk Pemprov belum. Maka dengan itu tahun 2017 ini, kami berharap sudah direalisasikan,’’ bebernya.
Diakui Mukhtaridi, dengan dikelola atau dipusatkan zakat ke BAZNAS, azaz manfaatnya dan penyalurannya dapat lebih tepat atau merata.
Selain bisa disalurkan ke pakir miskin, juga beasiswa atau usaha kecil bagi orang yang tidak mampu. Ada juga yang dibantukan untuk bedah rumah dan aksi sosial lainnya.
‘’Kalau pendapatan sudah lebih dari Rp 3 juta tapi tidak dibayarkan zakatnya itu sama saja memakan hak orang lain. Jelas hukumnya haram. Tapi tahun ini mudah-mudahan bisa teralisasi,’’ pungkasnya.(jpnn)
Advertisement
Posting Komentar