no fucking license
Bookmark

PERMENDAGRI No 8 Tahun 2017

Advertisement
PERMENDAGRI No 8 Tahun 2017

PERMENDAGRI No 8 Tahun 2017



MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 

TENTANG 

KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Daerah yang Berstatus Istimewa atau Khusus, diaturdengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
[ads-post]
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asalusul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

3. Pemerintah Daerah DIY adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.

4. Gubernur DIY, yang selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.

6. Peraturan Daerah Istimewa DIY yang selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah DIY, dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.

7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Menteri ini meliputi:

a. sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY dalam membentuk kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; dan

b. mempertegas Keistimewaan DIY dalam kewenangan kelembagaan.

BAB II 
KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH DIY 

Bagian Kesatu 

Keistimewaan Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

Pasal 3

(1) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY bersifat istimewa.

(2) Keistimewaan kelembagaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi susunan organisasi dan nomenklatur.

(3) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY dalam rangka menjalankan Urusan Pemerintahan DIY sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY.

(4) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

Bagian Kedua

Pembentukan Perangkat Daerah

Pasal 4

Perangkat Daerah DIY dibentuk berdasarkan beban kerja, karakteristik, tata kerja kekhususan dan keistimewaan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dengan mempertimbangkan asas efektif dan efisien.
| PERMENDAGRI No 8 Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.