no fucking license
Bookmark

PERMENDAGRI No 7 Tahun 2017

Advertisement
PERMENDAGRI No 7 Tahun 2017

PERMENDAGRI No 7 Tahun 2017

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PEMERINTAHAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang

: a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan belum menjamin tercapainya kelancaran dan tertib administrasi pemberian angka kredit jabatan fungsional pengawas pemerintahan secara utuh sehingga perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah;

7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 438);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 84 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PEMERINTAHAN. 

[ads-post]
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan TPP terdiri atas:
Ketua : Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri;
Wakil Ketua : Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Sekretaris : Kepala Bagian Umum Inspektorat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan
Anggota : paling sedikit 4 (empat) orang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat struktural di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, 1 (satu) orang pejabat struktural di lingkungan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal, dan 2 (dua) orang pejabat fungsional pengawas pemerintahan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

(2) Susunan keanggotaan TPI terdiri atas:
Ketua : Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian atau Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Wakil Ketua : Pejabat Struktural Eselon II yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Kementerian atau Sekretaris Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan
Anggota : paling sedikit 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat yang membidangi urusan kepegawaian dan 2 (dua) orang pejabat fungsional pengawas pemerintahan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian atau Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

(3) Susunan keanggotaan TPDP terdiri atas:
Ketua : Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi;
Wakil Ketua : Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi;
Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Daerah
Provinsi; dan
Anggota : paling sedikit 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat yang membidangi urusan kepegawaian dan 2 (dua) orang pejabat fungsional pengawas pemerintahan di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi.

(4) Susunan keanggotaan TPDK terdiri atas:
| PERMENDAGRI No 7 Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.