PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77
TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN,
PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN,
PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, beberapa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
PasalI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) danayat (3) huruf e diubah serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
[ads-post]
Pasal 12
(1) Pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. foto copy Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. foto copy susunankepengurusanpartaipolitik yang telahterdaftardandisahkanolehKementerianHukumda nHakAsasiManusia yang dilegalisirolehpejabatKementerianHukumdanHakAsa siManusia;
c. foto copy suratketeranganNomorPokokWajibPajak;
d. nomorrekeningkasumumpartaipolitik yang
dibuktikandenganpernyataanpembukaanrekeningdar i bank yang bersangkutan;
e. suratketeranganautentifikasihasilpenetapanperoleha nkursidansuarahasilpemilihanumum DPR-RI yang dilegalisirolehSekretarisJenderalKomisiPemilihanUm um;
f. rencanapenggunaandanabantuankeuanganpartaipoli tikdenganmencantumkanbesaran paling sedikit 60% darijumlahbantuan yang akanditerimauntukpendidikanpolitik;
g. laporanrealisasipenerimaandanpengeluaranbantuank euangan yang bersumberdari APBN tahunanggaransebelumnya yang telahdiperiksaoleh BPK; dan
h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politikdanbersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) danayat (3) huruf a dan huruf c diubahsertaayat (4) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengurus partai politik tingkat provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lainnya.
(2) Suratpermohonansebagaimanadimaksudpadaayat (1) ditandatanganiolehKetuadanSekretarisatausebutanlainn ya.
(3) Suratpermohonansebagaimanadimaksudpadaayat (2) menggunakan kop suratdan cap stempelpartaipolitiksertamelampirkansebanyak 2 (dua) rangkapkelengkapanadministrasiberupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan
Advertisement
Posting Komentar