no fucking license
Bookmark

PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017

Advertisement

PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017

TENTANG

PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
[ads-post]
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

6. Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BAPPEDA Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Badan yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Provinsi atau kabupaten/kota.

8. Badan Kepegawaian Provinsi adalah Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut BPSDM Daerah Provinsi adalah Perangkat Daerah  yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

10. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kotayang selanjutnya disebut BKPSDM Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah  yang melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah
kabupaten/kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Badan Penelitian dan Pengembangan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

| PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.