- Objektif, menggunakan kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi.
- Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait.
Hasil pengawasan diinformasikan kepada pihak terkait, dan digunakan untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
- Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.
Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan. Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
Dibuktikan dengan:
- Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
- Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.
Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan evaluasi proses pembelajaran, (4) program tindak lanjut. Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesian pendidik secara berkelanjutan.
Dibuktikan dengan:
- Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
Kepala sekolah/madrasah melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir. Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
- Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
- Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
- Bukti keikutsertaan guru dalam program PKB.
- Bukti pemberian penguatan dan penghargaan.
- Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil pengawasan.
Advertisement
Posting Komentar