PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017
Tentang
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019
Menimbang :
a. bahwa penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyakit tidak menular perlu dilakukan langkah strategis pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular termasuk faktor risikonya melalui penyusunan rencana aksi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyakit tidak menular perlu dilakukan langkah strategis pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular termasuk faktor risikonya melalui penyusunan rencana aksi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR TAHUN 2015-2019.
[ads-post]Pasal 1
Pengaturan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain berupa langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka mendukung kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular. rangka mendukung kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular.
Pasal 2
Ruang lingkup rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 meliputi:
a. analisa situasi;
b. strategi; dan
c. aksi strategi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta lintas sektor dan masyarakat.
Pasal 4
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
Ketentuan mengenai rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Posting Komentar