PDF PERMENKES NO 3 TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang PerubahanPenggolongan Psikotropika;
Mengingat :
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang PerubahanPenggolongan Psikotropika;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSKAN:
[ads-post]
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA.
Pasal 1
Daftar psikotropika golongan II dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSKAN:
[ads-post]
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA.
Pasal 1
Daftar psikotropika golongan II dan golongan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017
Advertisement
Posting Komentar