Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
- Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
- Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas.
- Menelaah kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Dibuktikan dengan:
- SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
- Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
- Daftar hadir narasumber.
- Berita acara penetapan kurikulum.
- Notulen rapat pengembangan kurikulum
Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP. KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi meliputi:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
- Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas;
- Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;
- Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
- Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.
Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan. Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
- Analisis mencakup:
- Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
- Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan.
- Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
- Penyusunan mencakup:
- Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
- Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.
- Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
- Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.
- Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
- Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
- Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
- Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan
Advertisement
Posting Komentar