PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
I.
PEMBIAYAAN
A.
Biaya kegiatan pengadaan sarana pendidikan pada DAK
Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP diatur sebagai berikut:
Tabel
1. Estimasi harga tertinggi kegiatan
pengadaan sarana pendidikan untuk SMP
No
|
Kegiatan/Komponen
|
Satuan
|
Satuan
|
Proses Pengadaan
|
1
|
Peralatan matematika
|
Paket
|
pengadaan pe ralatan dilakukan
dengan meng gunakan mekanisme ePurchasing
berdasarkan Katalog (eCatalogue) ses uai dengan ketentuan per aturan
perundang undangan.
|
|
2
|
Peralatan
Laboratorium IPA :
a. Fisika
b. Biologi
|
Paket
Paket
|
||
|
Peralatan
|
|
||
3
|
laboratorium komputer
|
Paket
|
|
|
4
|
Peralatan IPS
|
Paket
|
Rp.
9.000.000,-
|
pengadaan peralatan dilakukan dengan
menggunakan mekanisme e-
|
|
|
|
|
|
5
|
Peralatan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
(PJOK)
|
Paket
|
Rp.
20.000.000,-
|
Purchasing berdasarkan
Katalog (e-
Catalogue) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan. Hanya jika mekanisme epurchasing tidak dapat
dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan mekanisme etendering.
|
6
|
Peralatan seni budaya
|
Paket
|
Rp.
20.000.000,-
|
|
7
|
Media pendidikan berupa
pengadaan proyektor dan komputer pembelajaran di kelas
|
Paket
|
pengadaan peralatan dilakukan
dengan menggunakan mekanisme e-Purchasing
berdasarkan Katalog (eCatalogue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
|
Alokasi biaya kegiatan pengadaan
sarana peningkatan mutu pendidikan yang ditetapkan pada tabel di atas,
merupakan besaran harga estimasi tertinggi (HET) yang menjadi dasar acuan bagi
pelaksana DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP dalam penyusunan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten/Kota.
B.
Biaya pembangunan prasarana pendidikan pada DAK Fisik
Bidang Pendidikan untuk SMP
Biaya pembangunan prasarana pendidikan pada DAK Fisik
Bidang Pendidikan untuk SMP harus dihitung sesuai dengan volume pekerjaan,
harga satuan dengan mempertimbangkan lokasi dan kesulitan geografis.
1.
Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang
lainnya dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang, baik beserta
perabot atau tanpa perabotnya.
Biaya rehabilitasi untuk 1 (satu) unit ruang dihitung
dengan rumus sebagai berikut:
R = a + b
|
Keterangan :
R = Biaya rehabilitasi
a = biaya rehabilitasi sesuai perhitungan kondisi
ruang b = harga rehabilitasi/penyediaan perabot
2.
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya,
dan pembangunan laboratorium IPA beserta perabotnya. Biaya pembangunan untuk 1
(satu) unit ruang dihitung dengan rumus sebagai berikut :
P = c + d
|
Keterangan :
P = Biaya
pembangunan
c = biaya pembangunan sesuai
perhitungan d = Harga penyediaan perabot
3.
sekolah harus memanfaatkan dana yang telah diterima
secara optimal. Bila seluruh pekerjaan rehabilitasi ruang belajar dan/atau
ruang penunjang lainnya, yang telah disepakati sudah selesai (output tercapai)
tetapi masih terdapat sisa dana maka sisa dana tersebut harus digunakan untuk
merehabilitasi prasarana lain sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan
tetap memperhatikan standar pelayanan minimal (SPM).
II.
PELAKSANAAN PENINGKATAN SARANA PENDIDIKAN
Penggunaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMP yang
diperuntukan pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan mengacu pada
spesifikasi teknis sebagai berikut:
A.
Peralatan IPS
1.
Persyaratan Teknis
Ruang lingkup mata pelajaran IPS antara lain meliputi
aspek-aspek manusia, tempat, waktu, dan lingkungan. Berdasarkan ruang lingkup
tersebut, pembelajaran IPS memerlukan media atau alat bantu pembelajaran
diantaranya berupa buku, alat peraga seperti peta, globe, atlas, charta, model,
dan yang lainnya. Ketersediaan alat bantu dapat mendekatkan siswa pada
aspek-aspek dalam ruang lingkup pelajaran IPS. Untuk itu, harus tersedia
peralatan IPS dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di
sekolah.
Setiap peralatan IPS diharapkan memenuhi kebutuhan yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kurikulum
yang berlaku. Kebutuhan dimaksud tertuang dalam deskripsi teknis yang disebut
spesifikasi. Karakteristik tersebut dirumuskan dengan melihat dua aspek utama,
yaitu aspek umum dan aspek khusus dengan mempertimbangkan nilai edukatif,
keamanan penggunaan, dan bahan/material.
a.
Aspek umum yang harus ada dalam setiap peralatan IPS
adalah sebagai berikut.
1. Setiap
alat yang dibeli merupakan alat baru.
2. Tanpa
kerusakan atau cacat.
3. Peralatan
harus aman terhadap pemakai dan peralatan itu sendiri.
4. Setiap
alat terdapat identitas permanen (lambang/merk) dari
pabrikan/produsen/penerbit.
5. Penyedia
barang harus dapat memberikan surat garansi purna jual selama 12 bulan untuk
kerusakan alat yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian atau terhadap
kesalahan cetak dan menjamin ketersediaan suku cadang peralatan selama 3 tahun
dari pabrikan/produsen/penerbit. Garansi berlaku sejak barang
diserahterimakan.
b.
Aspek khusus berupa spesifikasi masing-masing komponen
peralatan IPS dengan mempertimbangkan: kebenaran isi, fungsi, ukuran, bahan,
mudah digunakan/dirakit, kelengkapan alat, mudah perawatan dan aman bagi siswa.
Daftar nama, jenis alat minimal, spesifikasi minimal dan jumlah minimal peralatan
IPS SMP yang diadakan selengkapnya dapat dilihat dalam spesifikasi teknis.
[ads-post]Advertisement
Posting Komentar