no fucking license
Bookmark

JUKNIS DAK SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2017

Advertisement
JUKNIS DAK SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2017
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

I. PEMBIAYAAN

A. Alokasi biaya satuan pembanguan Ruang Praktik Siswa beserta perabot untuk masing-masing provinsi dihitung sesuai dengan Indeks Kemahalan Konstruksi yang berlaku.

B. Alokasi biaya satuan pengadaan Peralatan Praktik Utama dan jumlah paket yang dapat diterima sekolah disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing kompetensi keahlian yang ada pada
sekolah.

II. PERSYARATAN TEKNIS

A. Setiap peralatan Praktik siswa SMK diharapkan memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). Karakteristik tersebut dirumuskan dengan melihat dua aspek utama, yaitu aspek umum dan aspek khusus dengan mempertimbangkan nilai edukatif, keamanan penggunaan, dan bahan/ material.

1. Aspek umum yang harus dipenuhi dalam setiap peralatan Praktik siswa SMK adalah sebagai berikut:

a. Setiap alat yang dibeli merupakan alat baru, untuk jenis peralatan tertentu dapat dalam keadaan rekondisi (harus ada rekomendasi dari institusi terkait);
b. Tanpa kerusakan atau cacat;
c. Peralatan harus aman terhadap pemakai, lingkungan, dan peralatan itu sendiri;
d. Setiap alat terdapat identitas permanen (lambang/ merek) dari produsen kecuali yang secara teknis sulit misalnya bendanya terlalu kecil.

2. Aspek khusus berupa kebutuhan dan spesifikasi masing-masing peralatan praktik utama siswa SMK disusun oleh SMK dengan melibatkan Kepala Program/Ketua Jurusan/Guru Mata Pelajaran Kejuruan serta dapat melibatkan mitra industri/institusi pasangan. Penyusunan daftar peralatan yang diadakan didasarkan pada daftar kebutuhan peralatan yang disusun oleh sekolah. Spesifikasi peralatan yang diadakan harus berdasarkan kebutuhan pemenuhan peralatan praktik utama berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

B. Peralatan yang memerlukan garansi, penyedia barang harus dapat memberikan surat garansi selama 12 bulan dari pabrikan/ produsen untuk kerusakan alat yang bukan disebabkan oleh kelalaian pemakaian dan menjamin ketersediaan suku cadang peralatan selama 3 tahun surat jaminan dari pabrikan/ produsen berlaku sejak barang diserahterimakan;

C. Penyedia barang/produsen memberikan surat jaminan tentang akan dilaksanakannya instalasi/pemasangan, pelatihan penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan kepada minimal 2 (dua) orang guru kejuruan dari setiap sekolah penerima barang/alat bagi alat yang diperlukan pelatihan penggunaannya.

D. Pembangunan ruang praktik siswa harus menyertakan pemenuhan infrastruktur peralatan praktik sehingga peralatan tersebut dapat digunakan dengan baik.

E. Setiap ruang praktik siswa yang dibangun harus ditetapkan fungsinya baik sebagai ruang pembelajaran maupun ruang penunjang, disertai dengan pemenuhan prasyaratan utilitas dan tinjauan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan untuk masing-masing ruang, serta pemenuhan peralatan praktik utama.

III. SPESIFIKASI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Penetapan spesifikasi sarana dan prasarana DAK Penugasan SMK disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian di masing-masing sekolah dengan daftar pilihan minimal sebagai berikut:

A. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
1. Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
a. Ruang praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura berfungsi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran: praktik pembenihan, kultur jaringan, penentuan/penanganan hama dan penyakit tanaman, hidroponik, perlindungan tanaman, dan penanaman tanaman pangan.

b. Luas minimum ruang praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah 192 m² untuk menampung 36 peserta didik, yang meliputi: laboratorium hama dan penyakit 36 m², laboratorium kultur jaringan 36 m², ruang praktik hidroponik 36 m², laboratorium perlindungan tanaman 36 m², ruang penyimpanan dan instruktur 48 m².

c. Luas minimum lahan praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah 900 m² untuk menampung 18 peserta didik.

d. Disiapkan kotak kontak/stop kontak 1 phasa dengan jarak masing-masing 3 m, pada sepanjang dinding bagian dalam ruang praktik.

e. Ruang dan lahan praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dilengkapi Sarana sebagaimana tercantum pada tabel 1.

f. Ruang dan lahan praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dilengkapi Prasarana sebagaimana tercantum pada tabel 2. Tabel 1. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Standar Sarana Ruang dan Lahan Praktik Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura[ads-post]

| JUKNIS DAK SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2017 (Bagian 1)
| JUKNIS DAK SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2017 (Bagian 2)
| JUKNIS DAK SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2017 (Bagian 3)
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.