Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan 2017
Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca keaksaraan dasar. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri dari pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri dan pendidikan Multikeaksaraan.Layanan program pendidikan keaksaraan lanjutan ini diberikan melalui bantuan pemerintah kepada lembaga atau Satuan Pendidikan Non Formal yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan lanjutan adalah pemberian sejumlah dana untuk menyelenggarakan pembelajaran pendidikan keaksaraan lanjutan bagi peserta didik pasca keaksaraan dasar.
Dalam rangka pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan lanjutan maka perlu dirumuskan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) dalam bentuk panduan dan petunjuk teknis sebagai acuan di lapangan. Petunjuk teknis ini terdiri dari 4 (empat) bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Hakekat Pendidikan Keaksaraan Lanjutan, Bab III Dana Bantuan dan Tata Cara Memperoleh
Bantuan Operasional Penyelenggaraan, dan Bab IV Supervisi, Pengawasan, dan Pelaporan.
Kami berharap petunjuk teknis ini dapat memberikan gambaran tentang bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan program pendidikan keaksaraan lanjutan tahun 2017 bagi penyelenggara,
pengelola, pemangku kepentingan dan satuan pendidikan nonformal yang akan menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan lanjutan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kami memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah menyusun dokumen tersebut,
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan keaksaraan yang lebih berkualitas. Semoga
petunjuk teknis yang telah disusun dengan kesungguhan dan keikhlasan ini dapat bermanfaat untuk
kita semua. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, Amin.
[ads-post]
Tujuan Penerbitan Petunjuk Teknis
1. Untuk memberikan informasi tentang dukungan pemerintah dalam pelaksanaan pemeliharaan keberaksaraan penduduk pasca keaksaraan dasar, melalui keaksaraan lanjutan, yaitu pendidikan keaksaraan usaha mandiri dan pendidikan multikeaksaraan. 2. Untuk memberikan gambaran tentang bantuan operasional penyelenggaraan kegiatan pendidikan keaksaraan lanjutan tahun 2017 bagi penyelenggara, pemangku kepentingan, dan satuan pendidikan nonformal yang akan menyelenggarakan.Advertisement
Posting Komentar