"Usulan moratorium itu tidak disetujui tapi diminta kaji ulang," kata Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (7/12/2016) menanggapi hasil sidang paripurna terkait UN.
Ia menjelaskan, penolakan tersebut dengan alasan UN masih dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan termasuk pemerataan pendidikan.
"Tanpa UN bagaimana kita bisa mendorong pendidikan dan apa acuannya antar daerah," katanya.
Menurut dia, UN perlu dievaluasi dan menjadi pembanding dengan negara lain karena hampir semua negara di Asia menerapkan sistem UN seperti China, Korea dan India.
"Jadi usulan tadi tidak diterima tapi dikaji lebih dalam lagi untuk memperbaiki mutunya," tambah Wapres.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan tiga opsi terkait UN, yakni penghapusan UN dari sistem pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017, atau tetap menjalankan UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah.
Khusus untuk opsi ketiga, UN untuk tingkat SMA dan sederajat diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SD dan SMP dan sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Mendikbud beralasan moratorium UN karena saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik. Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
Sedangkan negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah.
Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.
"Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu, SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau kota," ucap Mendikbud. (Okezone)
Advertisement
Posting Komentar