Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
- Di Ruang Sekretariat UN
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
- Di Ruang Ujian
- memeriksa kesiapan ruang ujian;
- mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- membacakan tata tertib peserta ujian;
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
- mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal; 6) Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
- mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
- Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Advertisement
Posting Komentar