Padahal waktu itu, Mendikbud RI Muhadjir Effendy sudah kadung ‘pede’ dengan menyatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setuju dan tinggal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres).
“Prinsipnya beliau (Presiden Jokowi) sudah menyetujui, tinggal menunggu Inpres. Di tahun 2017 ditiadakan, dimoratorium,” ungkap Mendikbud, 25 November 2016 lalu.
Tapi kemudian pada Rabu 7 Desember, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Wapres JK), menyatakan pemerintah menolak dan meminta pengkajian ulang. Wapres JK menekankan bahwa jika tidak ada Ujian Nasional, bagaimana acuan pendidikan di setiap tingkatannya nanti.
"Tanpa UN, bagaimana kita bisa mendorong pendidikan dan apa acuannya antardaerah? Jadi usulan tadi tidak diterima, tapi dikaji lebih dalam lagi untuk memperbaiki mutunya,” timpal Wapres JK.
Ada yang mendukung keputusan pemerintah ini, tapi tak sedikit pula yang menyayangkan. Salah satunya Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Yazidie Fauzy.
"Saya mendukung rencana moratorim UN, karena akan meringankan beban dan tidak membuat peserta didik stres. Sebagaimana pengalaman UN selama ini, banyak anak didik yang kelihatannya tertekan mental," terangnya di Banjarmasin, Kamis (8/12/2016).
Dia menilai selama ini masih ada kesenjangan pendidikan antara di Ibu Kota dan sekitarnya dengan di daerah-daerah, seperti soal sarana dan prasarana. Kalaupun UN mau terus ditetapkan, dia meminta pemerintah bisa menyamaratakan semua kebutuhan pendidikan di berbagai pelosok.
“Pada dasarnya saya sependapat perlunya UN sebagai salah satu pengukur keberhasilan pendidikan, asalkan kelengkapan sarana dan persarana pembelajaran sama di semua sekolah,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkit Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. “Mungkin Pak Jusuf Kalla menginginkan adanya evaluasi seperti UN. Menjadikan bahwa memperoleh nilai tinggi dalam UN merupakan prestasi. Itu bagus, tapi apakah pemerintah sudah memberikan fasilitas yang baik?,” timpal Retno.
Sedangkan Mendikbud yang sudah mengetahui pengajuan moratorium UN-nya ditolak, hanya bisa pasrah dan menunggu pembahasan berikutnya di rapat terbatas kabinet. (Okezone)
Advertisement
Posting Komentar