Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut terkait langkah untuk mengkaji ulang UN.
"Pertama kami melihat sejarah UN dari masa ke masa. Dari 1950 sampai 1964 ada ujian penghabisan, kemudian jadi syarat kelulusan, sampai berlanjut pada 2015 sampai 2016 UN tidak dijadikan kelulusan tetapi dipakai untuk ke jenjang lebih tinggi," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, moratorium UN juga berdasar pada data profil UN tiga tahun terakhir, yakni 2014, 2015, dan 2016. Terdapat lima kategori pencapaian, meliputi sangat baik, baik, cukup, kurang, serta tidak dapat dianalisis.
"Yang sangat baik peningkatannya tidak lebih dari satu persen. Sementara untuk yang kategori kurang ditambah yang tidak dapat dianalisis di atas 70 persen. Inilah kondisi pendidikan kita," terangnya.
Dengan modal data tersebut, Muhadjir mengklaim telah memiliki peta kondisi pendidikan. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang moratorium UN.
"UN 2016 dilakukan untuk pemetaan dan kami sudah tau petanya. Nah, pemetaan ini tidak harus dilakukan setiap tahun. Berdasar data, kami yakin moratorium harus dilaksanakan," tandasnya. (Okezone)
Advertisement
Posting Komentar