"Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa (6/12/2016).
Kompensasinya, kata dia, setiap guru PNS wajib bekerja 7,5 jam diluar jam istirahat. Berada di sekolah selama 8 jam perhari itu diperlakukan pada semua guru yang dapat tunjangan profesi, baik sekolah negeri maupun swasta.
[random]
"Setiap guru yang dapat tunjangan profesi, baik negeri atau swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, saya berharap tatap muka tidak harus di dalam kelas, bisa tatap-tatapan di luar kelas," jelasnya.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan ketentuan kaku selama ini, yakni guru-guru tatap muka 2 jam. Dengan berada di sekolah selama 8 jam sehari, maka guru tidak perlu lagi keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan sertifikasi.
"Jika tidak ada mata pelajaran, guru tetap berada disekolah untuk tatap muka di luar klas. Kebijakan ini untuk memperkuat program pendidikan karakter," ungkapnya.
Muhadjir juga mengatakan tidak ada istilah full day di Kemdikbud. Istilah itu justru dari kalangan pers dalam pemberitaan. Sebenarnya, istilah dari Kemdikbud adalah Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
"Jadi full day itu bukan istilah dari saya, tapi dari wartawan. Artinya, bahwa kurikulum yang sudah ada muatan karakternya, diperkuat, diperbesar porsinya dalam program penguatan karakter," tandasnya. (Okezone)
Advertisement
Posting Komentar