"Moratorium UN bisa dilakukan sampai sarana dan prasarana pendidikan, serta kualitas guru standarnya sama di seluruh daerah," ujarnya kepada Okezone, belum lama ini.
Retno mengungkapkan, dasar hukum penghapusan UN sudah cukup kuat, yakni belum meratanya kualitas guru maupun pendidikan di setiap daerah. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mematuhi keputusan pengadilan dan menghargai hukum.
"Siswa SMA dan SMK juga senang sekali UN dimoratorium," ucapnya.
Saat ini Kemdikbud telah menyerahkan draf kajian moratorium UN kepada Presiden RI Joko Widodo. Jika disetujui, evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
"Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah. Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau kota," tutur Muhadjir. (Okezone)
Advertisement
Posting Komentar