no fucking license
Bookmark

MENDIKBUD: GURU WAJIB 8 JAM DI SEKOLAH, ORANGTUA JANGAN DIBERI BEBAN

Advertisement
MENDIKBUD: GURU WAJIB 8 JAM DI SEKOLAH, ORANGTUA JANGAN DIBERI BEBAN

MENDIKBUD: GURU WAJIB 8 JAM DI SEKOLAH, ORANGTUA JANGAN DIBERI BEBAN

Prof Muhadjir Effendy (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat kebijakan baru yang mewajibkan para guru agar di sekolah selama delapan jam. Beliau tidak ingin melihat guru yang pulang jam 14.00, kemudian memberikan les kepada murid-muridnya.

"Belajar harusnya dituntaskan di sekolah," ungkap Muhadjir yang dikutip dari krjogja.com (17/10/16).

REKOMENDASI: MENDIKBUD: PERUBAHAN HIDUP TAK DIIMBANGI PERUBAHAN KEBUDAYAAN

Kewajiban untuk berada di sekolah selama depalan jam adalah sebagai bentuk dari tanggungjawab guru sebagai seorang PNS dan juga penerima TPG tunjangan profesi. Guru ataupun sekolah dilarang membuat buku LKS. Dikarenakan, soal lembar kerja siswa tersebut kenyataannya tidak dikerjakan oleh siswa tetapi  dikerjakan oleh orangtuanya.

"Jadi orangtua itu jangan diberi beban pekerjaan tambahan lagi," tuturnya.

REKOMENDASI: TUNJANGAN TPG TIDAK CAIR JIKA ABSENSI TIDAK PENUH

Format pendidikan yang ada di bangku (SD) Sekokah Dasar dan (SMP) Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah menjadi lebih banyak pada penekanan pembentukan karakter. Sehubungan dengan itu sangat mungkin dilakukan kebijakan pengurangan jam pelajaran yang tanpa harus mengurangi kapasitasnya.

Komposisi untuk materi dalam hal pengetahuan sekitar 30%, kemudian sisanya untuk penekanan pendidikan karakter. Perlu diingat bahwa pendidikan karakter juga diterapkan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh disamakan. Mendikbud tidak menginginkan siswa tercerabut dari kearifan lokal daerahnya.
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.