KABAR PEMBAYARAN TPG GURU INPASSING NON-PNS KEMENAG
|
KABAR PEMBAYARAN TPG GURU INPASSING NON-PNS KEMENAG
Para guru non-PNS pada naungan (Kemenag) Kementerian Agama sudah sekian lama menunggu pencairan kekurangan pembayaran (penyetaraan PNS) tunjangan inpassing, akhirnya penantian tersebut akan segera berakhir.
Kemenag menerbitkan surat edaran agar tunjangan kurang bayar ini untuk segera disalurkan. Pembayaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 82.090 orang guru.
Kamaruddin Amin Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mengatakan, mereka telah menanggung utang pembayaran (TPG) tunjangan profesi guru inpassing sejak 2015. Hingga saat ini Kemenag telah menanggung utang pembayaran TPG inpassing mulai dari periode 2015 - 2016.
’’Karena anggaran yang tersedia terbatas, dibayarkan dulu untuk utang periode 2015,’’ ungkapnya di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, anggaran yang tersedia guna pembayaran TPG inpassing itu adalah sekitar Rp 1,227 triliun.
Sedangkan kebutuhan yang digunakan membayar TPG inpassing sekitar Rp 2,4 triliun.
Kamaruddin menceritakan, besaran TPG untuk guru non-PNS adalah Rp 1,5 juta per bulan.
Khusus untuk guru non-PNS yang sudah inpassing atau penyetaraan selayaknya PNS, besaran TPG-nya berbeda-beda menyesuaikan golongan.
Nah yang belum dibayarkan Kemenag adalah selisih besaran TPG itu.
’’Jadi untuk TPG yang Rp 1,5 juta sudah kita bayarkan. Yang utang itu selisih kekurangannya,’’ tandasnya.
Di dalam surat edaran percepatan diharapkan pembayaran TPG selesai Oktober ini. Namun Kamaruddin bersikap realitis dengan menargetkan selesai akhir tahun ini.
Intinya, dia menegaskan bahwa uangnya sudah ada di provinsi sehingga bisa segera dibayarkan.
Untuk utang TPG inpassing periode 2016 akan dibayarkan tahun depan.
Kemenag sudah menyiapkan anggaran pembayaran TPG inpassing Rp 2,4 triliun pada 2017.
Uang itu digunakan untuk melunasi utang periode 2016 dan membayar periode 2017.
Dia berharap tidak ada masalah dalam pencairan pelunasan utang pembayaran TPG inpassing itu.
Jika ada praktik penyunatan pembayaran TPG oleh oknum Kemenag di daerah, guru diminta segera melapor.
Kemenag pusat akan menjatuhkan sanksi berat jika ada pegawai di daerah yang menyunat TPG.
Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pembayaran hutang pencairan TPG inpassing itu.
Dia mengatakan, sebaiknya jangan sampai terjadi kembali kasus utang-utang pembayaran tunjangan guru.
’’Uang TPG pasti sudah ditunggu guru. Misalnya untuk biaya pendidikan anaknya,’’ jelasnya.
Dia menyayangkan kurang bayar itu muncul karena proses validasi. Kata Unifah, validasi itu penting, tetapi bisa dilaksanakan setahun sekali sehingga tidak mengganggu pencairan TPG.
Dia berharap pencairan kurang bayar TPG itu tidak terhambat.
Apalagi guru-guru itu bukan pegawai pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi hambatan birokrasi di daerah. (jpnn)
Advertisement
Posting Komentar