Pedoman Umum Guru Pembelajar Final |
Pedoman Umum Guru Pembelajar Final - Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan program peningkatan kompetensi guru pembelajar dengan moda tatap muka, daring, dan daring kombinasi baik guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, guru bimbingan konseling, dan guru TIK/KKPI untuk semua jenjang pendidikan.
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana program guru pembelajar, antara lain :
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi;
4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
5. Satuan Pendidikan;
6. Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling;
7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
8. Asosiasi profesi guru.
| Pedoman Umum Guru Pembelajar Final
Advertisement
Posting Komentar