MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR LENGKAP 2016 |
Hasil dari penggunaan modul ini diperoleh secara bertahap dimulai tahun pertama modul digunakan. Sedangkan peserta didik pada kelas di atasnya masih menggunakan budaya yang sudah ada di sekolah sebelumnya atau menyesuaikan kegiatan yang memiliki kesesuaian dengan modul ini. Secara keseluruhan hasil penggunaan modul ini akan terlihat secara utuh apabila sekolah telah menerapkan aktivitas yang ada dalam modul ini secara lengkap setiap tahun ajaran. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang salah satu kompetensinya adalah “Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.”
Pengelolaan peserta didik baru mengedepankan sistem pendidikan inklusif yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi berdasarkan agama, ras, jender, geografis, kelompok masyarakat dengan HIV/AIDS dan berkebutuhan khusus, serta mengutamakan unsur perlindungan pada anak. Pengelolaan peserta didik baru merupakan salah satu kunci atau tolok ukur terhadap efektivitas dan efisiensi keberhasilan kinerja kepala sekolah. Adanya proses pengelolaan peserta didik baru yang terencana dengan baik akan memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan keprofesian dan karier seorang kepala sekolah. Di samping itu pengelolaan peserta didik yang berkualitas akan mampu menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Dengan demikian, sekolah dapat mewujudkan visi-misi yang telah dirumuskan bersama.
Adapun tujuan akhir dari modul Pengelolaan Peserta Didik Baru ini adalah agar peserta didik baru mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan prestasi yang optimal. Selain itu modul ini juga memberikan arti penting bagi kepala sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di sekolah yang dipimpinnya.
MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR LENGKAP 2016
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 01
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 02
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 03
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 04
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 05
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 06
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 07
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 08
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 09
| MODUL KEPALA SEKOLAH PEMBELAJAR KK 10
Advertisement
Posting Komentar