Mendikbud: Sanksi Fisik Bisa Ditoleransi dalam Pendidikan |
“Ya mungkin sekarang itu banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM, Jadi tentang HAM melarang tindakan kekerasan itu setuju tapi dalam batas tertentu, sanksi fisik bisa ditoleransi dalam pendidikan,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang pada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis, (11/8).
Disebutkan Muhadjir, tentara merupakan hasil pelatihan dalam kekerasan agar tangguh. Maka, orangtua harus memiliki kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu.
Menurut Muhadjir, orangtua akan rugi jika sanksi fisik sudah dianggap kekerasan. Mendatang, guru akan tidak leluasa mengunakan metode mendidik untuk membesarkan anak. Tentu orangtua dan anak akan rugi jika anak tidak dididik dengan baik karena guru takut akan sanksi.
Muhadjir mengimbau, masyarakat agar memahami peranan guru. Guru ada saatnya mengunakan tindakan kekerasan demi kebaikan anak. Kesalahpahaman orangtua dan guru sebaiknya dibicarakan. Pasalnya, di sekolah ada orang ketiga sebagai penghubung seperti komite dan kepala sekolah. Dengan tujuan tidak melakukan tindakan sendiri.
“Salah satu alternatif yang mungkin mengfungsikan komite gotong royong sekolah untuk menjadi wadah orang tua dan masayarakat termasuk tokoh untuk memikirkan sekolah itu,” ujarnya.
Senada dengan Mendikbud, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Martadi, menyatakan kekerasan guru terhadap murid memang tidak diperbolehkan, namun dapat ditolerir ketika anak terlalu nakal. “Asalkan tindakan keras guru tidak melampaui batasan,” ujar Martadi.
Dia menyarankan perlunya sosialisasi guru dan wali murid untuk mempersamakan persepsi tentang toleransi tindakan keras guru terhadap anak.
“Sosialisasi itu penting, biar gak salah paham antara guru dan orang tua. Dan orang tua gak gegabah bertindak”, katanya.(beritasatu)
Advertisement
Posting Komentar