Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA] |
Cara Set PTK Cuti Tugas Belajar [SIMPATIKA] - Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:
- Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
- Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
- Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan
- Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
- Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar.
- Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan.
- Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik Daftar PTK Cuti Tugas Belajar.
- Tentukan PTK yang akan diset batal cuti tugas belajarnya. Pada kanan nama PTK terdapat tombol segitiga terbalik, klik tombol tersebut dan Klik Batal Pelaporan Cuti.
- Konfirmasi perubahan data yang akan Anda lakukan, klik Ya untuk menyimpan perubahan.
Advertisement
Posting Komentar