Aktivasi Akun Guru Agama Baru dan Pengisian Data PTK [SIMPATIKA] |
Perhatikan alur berikut , Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02f) dari petugas.
Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :
- Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
- Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02f).
- Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
- Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
- Klik Login pada jendela baru yang muncul.
- Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini.
- Pilih LAYANAN PTK.
- Selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.
- Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
- Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Isi Data.
- Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian,
Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan, pastikan juga Anda mengisi
pilihan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan yang diampu) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
- Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke
halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan
ke Admin PAIS/BIMAS sesuai direktorat tugas Anda.
- Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv.2.
- Periksa resume data rinci Anda, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik tombol Setuju dan Cetak Ajuan.
- Berikut contoh hasil cetak Surat Pakta Integritas PTK (S07a) dan Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID Guru Agama (S03e).
- Serahkan Formulir SO7a dan S03e tersebut ke
Admin PAIS/BIMAS sesuai direktorat yang menaungi Anda dengan
melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan
Registrasi Guru Agama Level 2 oleh Admin PAIS/BIMAS. - Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin PAIS/BIMAS. PTK akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) GURU AGAMA (S08c).
- Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK Pengajar Mata Pelajaran Agama. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
- Agar Anda TERDAFTAR AKTIF pada semester berjalan, silakan lakukan prosedur Keaktifan PTK (Cetak kartu Digital PTK).
Advertisement
Posting Komentar